Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2014 tentang Sidang Ajudikasi Dalam Persengketaan Informasi Yang Menempatkan Kominfo Sebagai Termohon Mengenai Data Desa Berdering Program USO
Dalam pengalamannya,
sidang ajudikasi tersebut adalah yang pertama kalinya bagi Kementerian
Kominfo. Sebelumnya hanya sebatas sampai forum mediasi persengketaan
informasi (yang difasilitasi langsung oleh Komisi Informasi) yang pernah
berlangsung 3 kali pada awal tahun 2011. Sedangkan secara keseluruhan
sudah ada sebanyak 1.940 permintaan / permohonan informasi publik
(dengan rincian: tahun 2010 = 341 permintaan; 2011 = 723 permintaan;
2012 = 511 permintaan; dan 2013 = 345 permintaan). Dan sebagai catatan
prestasi, semuanya dipenuhi dan atau ditolak (jika bukan domain yang
dikuasai), sehingga hanya 3 yang dipersengketakan hingga mediasi di
tahun 2011 dan 1 yang dipersengketakan di sidang ajudikasi. Hal ini
penting, karena Kementerian Kominfo tetap ingin menjadi contoh yang
selalu kooperatif terhadap permintaan informasi sejauh tidak melanggar
ketentuan yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh
Komisioner Ibu Dyah Aryani dan beranggotakan Komisioner Bpk. John Fresly
dan Komisioner Bpk. Rumadi Ahmad dan bersifat terbuka. Dari pihal
Pemohon adalah Sdr. Eddy Sunyoto, sedangkan pihak Termohon adalah Atasan
PPID Kementerian Kominfo (Sekjen Kementerian Kominfo) yang diwakili
oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (selaku PPID /
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kominfo)
sebagai yang diberi kuasa oleh Termohon untuk mengikuti persidangan.
Yang menjadi pokok persengketaan adalah karena jawaban surat Termohon
yang disampaikan pada tanggal 25 November 2013 untuk 3 informasi publik
dianggap oleh Pemohon tidak sesuai dengan yang dikehendakinya, karena
Termohon tidak memberikan 3 informasi publik tersebut di atas. Sehingga
Pemohon mengajukan penyelesaian persengketaan melalui sidang ajudikasi.,
yaitu:
- Copy data dokumen kontrak pemenang tender Paket Pekerjaan 2 (dua) KPU / USO di Blok WTUP II yang meliputi wilayah Lampung.
- Copy surat Penetapan Pemenang No. 2/M.KOMINFO/2009 dan surat Penetapan Pemenang No. 1/M.KOMINFO/2009.
- Copy surat SPMK - FHO.
- Pada dasarnya Kuasa Termohon dari badan publik Kementerian Kominfo sama sekali tidak bermaksud menghalangi pihak pemohon untuk memperoleh informasi publik yang dikehendaki.
- style="text-align: justify;" align="justify">Hanya saja, Kuasa Termohon keberatan atas pertimbangan mengingat Pemohon sudah menyalahi prosedur. Ketika jangka waktu 17 hari sebagaimana diatur dalam UU KIP masih berlangsung dan belum ada jawaban dari PPID Kementerian Kominfo, maka Pemohon sudah terlanjur mengajukan keberatan. Kuasa Termohon memohon kepada Majelis Komisioner untuk menjadi pertimbangan dan catatan.
- style="text-align: justify;" align="justify">Kuasa Termohon juga keberatan untuk permohonan melalui sidang ajudikasi, karena permohonan Permohon sudah terpenuhi sepenuhnya sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 11 ayat (1) butir i, yang menyebutkan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang - kurangnya terdiri atas (butir i) informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Kominfo setiap tahun diumumkan melalui www.kominfo.go.id ; www.postel.go.id dan ppid.kominfo.go.id. Dan informasi pemohon tersebut sudah ada di website Kementerian Kominfo, khususnya website www.postel.go.id , yaitu pada URL http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_849.htm , www.kominfo.go.id yang isinya merupakan Siaran Pers No. 42/PIH/KOMINFO/1/2009 tertanggal 8 Januari 2009 tentang Pengumuman Pemenang Lelang USO Untuk Paket 7 (Banten, Jabar, Jateng, DIY dan Jatim) dan Paket 2 (Jambi, Riau, Kepri, Babel, Bengkulu, Sumsel dan Lampung). Dan pengumuman tersebut Kuasa Termohon sendiri up load pada tanggal 8 Januari 2009 dan sampai dengan saat ini masih dapat secara lengkap diakses oleh publik.
- style="text-align: justify;" align="justify">Pemohon justru mengangkat persengketaan informasi tersebut dari data lengkap dan terperinci pengumuman pengadaan barang dan jasa yang dirilis melalui Siaran Pers tersebut di atas. Artinya, Pemohon harusnya sudah mengetahuinya sejak awal tanpa harus diberitahu oleh Kuasa Termohon, karena substansi Siaran Pers tersebut sudah sangat lengkap.
- style="text-align: justify;" align="justify">Ketika Pemohon menyebutkan data tentang jumlah pagu angaran pengadaan barang dan jasa tersebut sebesar Rp 333.070.219.110 hanya untuk Provinsi Lampung saja, Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi tersebut keliru, karena harga penawaran sebesar itu bukan hanya untuk Provinsi Lampung, tetapi juga untuk beberapa provinsi lainnya ( Jambi, Riau, Kepri, Babel, Bengkulu, Sumsel dan Lampung) .
- align="justify">Ketika Pemohon menyebutkan bahwa pemenang tender yang di Lampung pada tahun 2009 tersebut ternyata bukan operator telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan internet, Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi itu juga keliru karena pada tahun 2009 belum ada pengadaan barang dan jasa untuk layanan internet (yang kemudian lebih dikenal dengan PLIK dan MPLIK) untuk program USO, tetapi masih untuk tender desa berdering.
- style="text-align: justify;" align="justify">Ketika Majelis Komisioner menanyakan kesanggupan Kuasa Termohon untuk menyerahkan semua dokumen informasi yang diminta, Kuasa Termohon hanya menyanggupi untuk dokumen copy surat Penetapan Pemenang No. 2/M.KOMINFO/2009 dan surat Penetapan Pemenang No. 1/M.KOMINFO/2009 dan copy surat SPMK - FHO. Sedangkan dokumen copy data dokumen kontrak pemenang tender Paket Pekerjaan 2 (dua) KPU / USO di Blok WTUP II yang meliputi wilayah Lampung tergantung keputusan Majelis Komisioner. Alasan Kuasa Termohon karena pada dokumen kontrak tersebut terdapat beberapa materi perjanjian dan dokumen terkait yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh beberapa UU (KUHAP, UU KIP dan UU Rahasia Dagang).
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

