Politik    Sosial    Budaya    Ekonomi    Wisata    Hiburan    Sepakbola    Kuliner    Film   

Nikmati layanan chating online interaktif dengan frontliner Pemerintah
Kabupaten Probolinggo, melalui media Yahoo Messenger/pingbox, atau chating
online melalui internal website resmi PPID Pemerintah
Kabupaten Probolinggo
Diberdayakan oleh Blogger.

Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2014 tentang Sidang Ajudikasi Dalam Persengketaan Informasi Yang Menempatkan Kominfo Sebagai Termohon Mengenai Data Desa Berdering Program USO

Siaran Pers No. 10/PIH/KOMINFO/1/2014 tentang Sidang Ajudikasi Dalam Persengketaan Informasi Yang Menempatkan Kominfo Sebagai Termohon Mengenai Data Desa Berdering Program USO

Jumat, 24 Januari 2014 5:16 pm | gatot_s | Siaran Pers
Image
0
0
0
T T T
Sidang Ajudikasi Dalam Persengketaan Informasi Yang Menempatkan Kominfo Sebagai Termohon Mengenai Data Desa Berdering Program USO(Jakarta, 24 Januari 2014). Kementerian Kominfo pada tanggal 23 Januari 2014 di kantor Komisi Informasi Pusat Jl. Abdul Muis No. 8 Jakarta Pusat telah memenuhi undangan sidang sengketa informasi. Bagi Kementerian Kominfo, diposisikannya sebagai Termohon dalam suatu persengketaan informasi adalah hal yang wajar, karena dalam kapasitasnya sebagai badan publik, maka Kementerian Kominfo harus tunduk dan patuh terhadap UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini perlu dijelaskan, karena meskipun Kementerian Kominfo bersama DPR-RI dan Koalisi LSM Untuk Memperoleh Kebebasan Informasi turut membahas hingga disahkannya UU tersebut pada tahun 2008, namun Kementerian Kominfo tetap sama kedudukannya dengan badan-badan publik lainnya tanpa pengecualian untuk wajib memberikan informasi publik sejauh informasi yang diminta tidak termasuk yang dikecualikan. 
Dalam pengalamannya, sidang ajudikasi tersebut adalah yang pertama kalinya bagi Kementerian Kominfo. Sebelumnya hanya sebatas sampai forum mediasi persengketaan informasi (yang difasilitasi langsung oleh Komisi Informasi) yang pernah berlangsung 3 kali pada awal tahun 2011. Sedangkan secara keseluruhan sudah ada sebanyak 1.940 permintaan / permohonan informasi publik (dengan rincian: tahun 2010 = 341 permintaan; 2011 = 723 permintaan; 2012 = 511 permintaan; dan 2013 = 345 permintaan). Dan sebagai catatan prestasi, semuanya dipenuhi dan atau ditolak (jika bukan domain yang dikuasai), sehingga hanya 3 yang dipersengketakan hingga mediasi di tahun 2011 dan 1 yang dipersengketakan di sidang ajudikasi. Hal ini penting, karena Kementerian Kominfo tetap ingin menjadi contoh yang selalu kooperatif terhadap permintaan informasi sejauh tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sidang dipimpin oleh Komisioner Ibu Dyah Aryani dan beranggotakan Komisioner Bpk. John Fresly dan Komisioner Bpk. Rumadi Ahmad dan bersifat terbuka. Dari pihal Pemohon adalah Sdr. Eddy Sunyoto, sedangkan pihak Termohon adalah Atasan PPID Kementerian Kominfo (Sekjen Kementerian Kominfo) yang diwakili oleh Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (selaku PPID / Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Kominfo) sebagai yang diberi kuasa oleh Termohon untuk mengikuti persidangan. Yang menjadi pokok persengketaan adalah karena jawaban surat Termohon yang disampaikan pada tanggal 25 November 2013 untuk 3 informasi publik dianggap oleh Pemohon tidak sesuai dengan yang dikehendakinya, karena Termohon tidak memberikan 3 informasi publik tersebut di atas. Sehingga Pemohon mengajukan penyelesaian persengketaan melalui sidang ajudikasi., yaitu:
  1. Copy data dokumen kontrak pemenang tender Paket Pekerjaan 2 (dua) KPU / USO di Blok WTUP II yang meliputi wilayah Lampung.
  2. Copy surat Penetapan Pemenang No. 2/M.KOMINFO/2009 dan surat Penetapan Pemenang No. 1/M.KOMINFO/2009.
  3. Copy surat SPMK - FHO. 
Pada persidangan tersebut, Kuasa Termohon mengatakan:
  1. Pada dasarnya Kuasa Termohon dari badan publik Kementerian Kominfo sama sekali tidak bermaksud menghalangi pihak pemohon untuk memperoleh informasi publik yang dikehendaki.
  2. style="text-align: justify;" align="justify">Hanya saja, Kuasa Termohon keberatan atas pertimbangan mengingat Pemohon sudah menyalahi prosedur. Ketika jangka waktu 17 hari sebagaimana diatur dalam UU KIP masih berlangsung dan belum ada jawaban dari PPID Kementerian Kominfo, maka Pemohon sudah terlanjur mengajukan keberatan. Kuasa Termohon memohon kepada Majelis Komisioner untuk menjadi pertimbangan dan catatan.
  3. style="text-align: justify;" align="justify">Kuasa Termohon juga keberatan untuk permohonan melalui sidang ajudikasi, karena permohonan Permohon sudah terpenuhi sepenuhnya sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 11 ayat (1) butir i, yang menyebutkan, bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik yang sekurang - kurangnya terdiri atas (butir i) informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait. Pengadaan barang jasa di lingkungan Kementerian Kominfo setiap tahun diumumkan melalui www.kominfo.go.id ; www.postel.go.id dan ppid.kominfo.go.id. Dan informasi pemohon tersebut sudah ada di website Kementerian Kominfo, khususnya website www.postel.go.id , yaitu pada URL http://www.postel.go.id/info_view_c_26_p_849.htm , www.kominfo.go.id yang isinya merupakan Siaran Pers No. 42/PIH/KOMINFO/1/2009 tertanggal 8 Januari 2009 tentang Pengumuman Pemenang Lelang USO Untuk Paket 7 (Banten, Jabar, Jateng, DIY dan Jatim) dan Paket 2 (Jambi, Riau, Kepri, Babel, Bengkulu, Sumsel dan Lampung). Dan pengumuman tersebut Kuasa Termohon sendiri up load pada tanggal 8 Januari 2009 dan sampai dengan saat ini masih dapat secara lengkap diakses oleh publik.
  4. style="text-align: justify;" align="justify">Pemohon justru mengangkat persengketaan informasi tersebut dari data lengkap dan terperinci pengumuman pengadaan barang dan jasa yang dirilis melalui Siaran Pers tersebut di atas. Artinya, Pemohon harusnya sudah mengetahuinya sejak awal tanpa harus diberitahu oleh Kuasa Termohon, karena substansi Siaran Pers tersebut sudah sangat lengkap.
  5. style="text-align: justify;" align="justify">Ketika Pemohon menyebutkan data tentang jumlah pagu angaran pengadaan barang dan jasa tersebut sebesar Rp 333.070.219.110 hanya untuk Provinsi Lampung saja, Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi tersebut keliru, karena harga penawaran sebesar itu bukan hanya untuk Provinsi Lampung, tetapi juga untuk beberapa provinsi lainnya ( Jambi, Riau, Kepri, Babel, Bengkulu, Sumsel dan Lampung) .
  6. align="justify">Ketika Pemohon menyebutkan bahwa pemenang tender yang di Lampung pada tahun 2009 tersebut ternyata bukan operator telekomunikasi yang menyelenggarakan layanan internet, Kuasa Termohon mengatakan bahwa informasi itu juga keliru karena pada tahun 2009 belum ada pengadaan barang dan jasa untuk layanan internet (yang kemudian lebih dikenal dengan PLIK dan MPLIK) untuk program USO, tetapi masih untuk tender desa berdering.
  7. style="text-align: justify;" align="justify">Ketika Majelis Komisioner menanyakan kesanggupan Kuasa Termohon untuk menyerahkan semua dokumen informasi yang diminta, Kuasa Termohon hanya menyanggupi untuk dokumen copy surat Penetapan Pemenang No. 2/M.KOMINFO/2009 dan surat Penetapan Pemenang No. 1/M.KOMINFO/2009 dan copy surat SPMK - FHO. Sedangkan dokumen copy data dokumen kontrak pemenang tender Paket Pekerjaan 2 (dua) KPU / USO di Blok WTUP II yang meliputi wilayah Lampung tergantung keputusan Majelis Komisioner. Alasan Kuasa Termohon karena pada dokumen kontrak tersebut terdapat beberapa materi perjanjian dan dokumen terkait yang bersifat rahasia dan dilindungi oleh beberapa UU (KUHAP, UU KIP dan UU Rahasia Dagang).
Sehubungan dengan itu, kemudian Majelis Komisioner memutuskan untuk memeriksa dokumen secara tertutup oleh Majelis Komisioner dan sidang ditunda hingga 2 minggu berikutnya. Kuasa Termohon sudah langsung menyerahkan seluruh dokumen yang dimaksud kepada Majelis Komisioner melalui Panitera. Namun mengingat dalam dokumen kontrak tersebut terdapat beberapa informasi rahasia yang dilindungi oleh UU dan peraturan terkait, Kuasa Termohon mereduksinya (tidak menyerahkan bagian-bagian tertentu yang bersifat rahasia dan pada umumnya itu pada lampiran-lampirannya). Hal tersebut sesuai Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 17 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa PPID wajib menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan dalam suatu salinan dokumen informasi publik yang akan diberikan kepada publik.
-----
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).

SIARAN PERS NO. 86/PIH/KOMINFO/11/2013


Siaran Pers Tentang Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Seusai Rapat Dengan Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi Mengenai Masalah Penyadapan

SIARAN PERS NO. 86/PIH/KOMINFO/11/2013

(Jakarta, 21 November 2013). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 November 2013 siang telah mengadakan rapat khusus dengan seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi. Tampak hadir dalam rapat tersebut dari pihak penyelenggara telekomunikasi adalah para direksi dari PT Telkom, PT Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Axis Telekom Indonesia, PT H3I, PT Sampoerna Telekom Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Smart Fren dan PT Smart Telecom. Materi utama yang dibahas hanya satu, yaitu laporan dari para penyelenggara telekomunikasi, penyiapan materi penjelasan dan klarifikasi dampak berkembangnya masalah penyadapan oleh Australia terhadap Indonesia, yang harus dijelaskan dari aspek penyelenggaraan telekomunikasi. Ini semua pada dasarnya berawal dari informasi Snowden yang telah menyatakan tentang telah dilakukannya penyadapan oleh Australia pada pejabat-pejabat negara termasuk Presiden RI. Penyadapan tersebut telah berdampak negatif pada bocornya informasi strategis dan rahasia negara.

Sebagaimana diketahui, masalah ini telah menjadi keprihatinan pemerintah dan Indonesia dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah menyampaikan sikap tegas, kekecewaan dan kemarahan Indonesia sebagaimana beberapa hari sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa. Atas dasar tersebut rapat di Kementerian Kominfo tersebut diadakan agar dapat diperoleh kejelasan untuk menanggapi kesimpang siuran pemberitaan mengenai ada tidaknya keterlibatan Indonesia dari aspek jaringan dan perangkat telekomunikasi. Kementerian Kominfo sejauh ini meyakini, bahwa tentu tidak ada satupun dari jajaran industri telekomunikasi yang turut memperuncing persoalan tersebut, mengingat UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 menyebutkan, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun (kecuali untuk kepentingan penegakan hukum).

Seusai rapat, kemudian diadakan jumpa pers, yang dihadiri oleh lebih dari 130 wartawan. Beberapa hal penting yang perlu diinformasikan dalam jumpa pers yang juga langsung dipimpin oleh Menteri Kominfo tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi yang hadir, Menteri Kominfo telah meminta laporan secara singkat, padat tetapi sekomprehensif penting mengenai mengenai prosedur dan mekanisme penyadapan yang difasilitasi oleh penyelenggara telekomunikasi.
  2. Dalam laporannya, secara umum mereka menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Para penyelenggara telekomunikasi hanya memfasilitasi kegiatan penyadapan yang diminta dan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur dan mekanime yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti misalnya pihak APH harus menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan ditembuskan kepada Menteri Kominfo, kemudian juga dalam surat tersebut harus jelas objek yang akan disadap dari aspek ancaman hukuman yang akan disangkakan, dan orang / pejabat dari APH yang akan menjadi contact person serta ilatan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar penyadapan.
    2. Personil APH yang melakukan penyadapan diawasi secara ketat oleh personil penyelenggara telekomunikasi yang telah ditunjuk.
    3. Kerja sama pernyelenggara telekomunikasi dalam memfasilitasi penyadapan ada yang dengan seluruh kelima APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BIN dan BNN), namun ada juga yang dengan beberapa APH tertentu sesuai kebutuhannya.
    4. Para penyelenggara menjamin kerahasiaan data pelanggan.
    5. Seandainya ada permintaan data rekaman yang ada oleh APH, hanya sebatas sampai yang terekam 3 bulan terakhir.
  3. Menteri Kominfo juga menyampaikan informasi, bahwa ITU (International Telecommunication Union) pun sangat concern dengan masalah penyadapan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada tersebut, karena mengganggu perlindungan penggunaan layanan telekomunikasi.
  4. Meskipun laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi. Untuk itu, Menteri Kominfo telah mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari berikutnya kepada Menteri Kominfo. Instruksi tersebut secara lengkap meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi:
    1. Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
    2. Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
    3. Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan memperrketat perjanjian kerjasama.
    4. Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN.
    5. Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
    6. Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor.
    7. Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.

    Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).
    Sumber ilustrasi: http://sin.stb.s-msn.com/i/24/8ABC3879BF23A5B9493C35C98A622.jpg

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID

 
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
( PPID )
KABUPATEN BANYUWANGI
TAHUN 2012
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
       Informasi merupakan kebutiuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahana nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaran Negara yang baik. Pemnerlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan iInformasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Banyuwangi. UU ini telah memberikan landasan hokum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu , biaya ringan dan cara sederhana.

       Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut,PPID menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Kabupaten Banyuwangi . dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
B. LANDASAN HUKUM
  1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, tambahan lembaran Negara Nomor 4846)
  2. Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan public(lembaran Negara RI tahun 2009 nomor 112. Tambahan lembaran Negara nomor 5038)
  3. Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan (lembaran Negara Repulik Indonesia tahun 2009 nomor 152 , tambahan lembaran Negara nomoor 5071)
  4. Peraturan Bupati nomor : Tahun 2012 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Wilayah Kabupaten Banyuwangi
  5. Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standart layanan Informasi Publik.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
  1. Maksud
    Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID Kabupaten Probolinggo dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
  2. Tujuan
    • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi .
    • Memberikan standart bagi pejabat PPID dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
    • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publkc untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas
 
 
HAKIKAT PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Hakikat Pelayanan Informasi Publik adalah pemberian pelayanan kepada pemohon informasi Publik secara cepat , tepat waktu , biaya ringan/proporsional , dan cara sederhana pengecualian Informasi Publik bersifat ketat dan terbatas; kewajiban Badan public untuk membenahi system dekomentasi dan pelayanan informasi. 


ASAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
  1. Transportasi Bersifat terbuka, mudah dan dapat di akses oleh semua pihak yang membutuhkan dan di sediakan secara memadai serta mudah dimengerti
  2. Akuntabilitas Dapat di pertanggung jawabkan sesuai dg ketentuan peraturan perundang undangan
  3. Kondisional Sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tepat berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
  4. Partisipatif Mendorong peran serta masyarakat dalam p[enyelenggaraan pelayanan informasi publik dengan memperhatikan aspirasi , kebutuhan dan harapan masyarakat.
  5. Kesamaan Hak Tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku ,ras ,agama , golongan , gender dan status ekonomi.
  6. Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pemberi dan penerima pelayanan public harus memenuhi hak dan kewajiban masing masing pihak.
     
     
    KELOMPOK PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    Pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Kabupaten Banyuwangi, masuk dalam kelompok pelayanan jasa , yakni menyediakan berbagai hal yang brkaitan dengan informasi dan komunikasi yang dibutuhkn okleh masyarakat.

    Setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standart pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.

    STANDART OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
    Setiap penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan masing-masing tugas dan fungsinya harus memiliki standart pelayanan yang berkaitan dengan prosedur dan waktu sebagai ukuran baku untuk penyelenggaraan pelayanan publik dan wajib ditaati oleh pemberi dan penerima pelayanan informasi.

    Adapun standart pelayanan informasi publik, sbb :

    1. OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
      Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan back Office yang baik :
      • Front Office meliputi :
        1. Desk layanan langsumg
        2. Desk layanan via media
      • Back Office meliputi :
        1. Bidang pelayanan dan dokmentasi informasi
        2. Bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi
        3. Bidang penyelesaian sengketa informasi .
    2. DESK INFORMASI PUBLIK
      Untuk memenuhi dan melayani permntaan dan kebutuhan pemohon informasi publik, pejabat pengelola informasi dan dokumentasi melalui desk layanan informasi publik melakukan layanan langsumg dan layanan melaui media antara lain menggunakan telepon, email dan website.
    3. WAKTU PELAYANAN INFORMASI
      Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian pelayanan informasi Publik . di Sekretariat PPID yang berada di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi.
      Penyelenggaraan pelayana informasi pblik dilakasanakan pada hari kerja senin sampai dengan jumat
      Senin – kamis: : 09.00 s/d 5.00 WIB
      Istirahat : 12.00 s/d 13.00  WIB
      Jumat : 09.00 s/d 15.00  WIB
      Istirahat : 11.00 s/d 13.00  WIB
    4. MEKANISME PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
      1. Pemohon informasi datang ke layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
      2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
      3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang trelah di tandatangani oleh pemohon informasi publik
      4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasii jika informasi yang di minta masuk dalam kategori di kecualikan PPID menyampaikan alas an sesuai dg ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
      5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
      6. Membukukan dan mencatat
    5. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
      1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik di lakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi poersyaratan yang telah di tetapkan
      2. Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 hari kerja sejak di terima pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di minta penguasanya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 hari kerja
      3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informassi publik di lakukan secara langsung , melalui email ,fax atau jasa pos .
      4. Jika permohonan informasi di terima maka di surat pemberitahuan juga di cantumkan materi informasi yang di berikan, format informasi, serta biaya apabila di perlukan untuk keperluan pengadaan atau perekaman . bila permintaan infurmasi di tolak maka dalam surat oemberitahuan di cantumkan surat penolakan berdasarkan UU KIP.
    6. BIAYA TARIF
      Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Menyediakan Informasi publik secara gratis ( tidak di pungut biaya ) sedangkan untuk penggahdaan dan perekaman , pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggadaan informasi sendiri di sekitar gedung Badan Publik (PPID) setempat .
    7. KOMPETENSI PELAKSANA LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik di bantu oleh Pejabat Fungsional Arsiparis, Pustakawan , Pranata Humas , dan Pranata Komputer .Untuk petrugas pada desk layanan Informasi publik diutamakan yang memiliki kompetensi di bidang pengetahuan mengenai peraturan perundang undangan keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik, keterampilan dan sikap dalam berkomunikasi , sehingga dapat menunjang dalam melaksanakan tugas pelayanan informasi
    8. LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK
      Pengelolahan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan harian pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik . petugas pelayanan informasi publik setiap hari membuat laporan hasil pelaksamnaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada bidan pelayanan informasi. Bidang pelayanan informasi pembuat laporan bulanan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik untuk disampaikan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya PPID Kabupaten Banyuwangi setiap bulan melaporkan kepada sekretaris daerah Kabupaten Banyuwangi ,selaku atasan PPID Kabupaten Banyuwangi . Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi ,tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi , penolakan permintaan informasi public disertai dengan alasan penolakanya dari waktu diperlukan dalam memebuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan
    9. KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK
      Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi berdasarkan alasan berikut.
        .
      • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasn pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17.
      • Tidak disediakanya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
      • Tidak ditanggapi permintaan informasi
      • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana diminta
      • Tidak dipenuhinya permintaan informasi
      • Pengenaan biaya yang tidak wajar
      • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang -undang ini.


    KEDUDUKAN PPID
    1. Kedudukan dan penunjukkan PPID Kabupaten Banyuwangi
      • PPID berkedudukan di kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
      • PPID ditetapkan melalui Keputusan Bupati Banyuwangi
      • Ketua PPID adalah kepala dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi
    2. Kedudukan dan penunjukkan PPID pembantu / SKPD
      • PPID Pembantu /SKPD berkedudukan di satuan kerja masing masing.
      • PPID Pembantu / SKPD ditetapkan dengan keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.( SKPD )



       TUGAS DAN FUNGSI

    Tugas dan Fungsi Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
    Tugas:
    Memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan informasi dan dokumentasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
    Fungsi :
    • Pembina dan pengarah atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
    • Pemberian pertimbangan atas informasi yang dikecualikan, pertimbangan atas keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

    Tugas dan Fungsi PPID Kabupaten Probolinggo
    Tugas:
    Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
    Fungsi :
    • Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo
    • Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah KabupatenProbolinggo
    • Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik
    • Pendampingan Penyelesaian sengketa informasi


    Tugas dan Fungsi PPID Pembantu / SKPD
    Tugas:
    Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan satuan kerja.
    Fungsi :
    • Tugas PPID SKPD yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di satuan kerjanya
    • Pengolahan, penataan, dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya
    • Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang
    • Pengujian aksesibilitas atas suatu informasi publik
    • Penyelesaian sengketa pelayanan informasi
    • Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

    MEKANISME PENGUMPULAN, PENGKLASIFIKASIAN, PENDOKUMENTASIAN DAN PELAYANAN INFORMASI
PENGUMPULAN INFORMASI
Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dalam kegiatan pengumpulan informasi adalah:
  • Pengumpulan informasi merupakan aktivitas penghimpunan kegiatan yang telah, sedang dan yang akan dilaksanakan oleh setiap satuan kerja.
  • Informasi yang dikumpulkan adalah informasi yang berkualitas dan relevan dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing SKPD.
  • Informasi yang dikumpulkan dapat bersumber dari pejabat dan arsip, baik arsip statis maupun dinamis.
  • Pejabat sebagaimana dimaksud dalam butir 3 merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di Satuan Kerjanya, sedangkan arsip statis dan dinamis merupakan arsip yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja bersangkutan
  • Penyediaan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan tahapan sebagai berikut :
    1. Mengenali tugas pokok dan fungsi Satuan Kerjanya
    2. Mendata kegiatan yang dilaksanakan oleh Satuan Kerjanya
    3. Mendata informasi dan dokumen yang dihasilkan
    4. Membuat daftar jenis-jenis informasi dan dokumen
  • Komponen utama yang perlu disiapkan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, meliputi :
    1. Organisasi/Kelembagaan
    2. Kebijakan dan Peraturan Daerah terkait
    3. Sumber Daya Manusia (Struktural dan Fungsional)
    4. Program dan Kegiatan
    5. Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang meliputi unsur program dan kegiatan
    6. Sarana dan Prasarana serta Sistem Informasi (IT)
    7. Daftar Informasi Yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
    8. Daftar Informasi Yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
    9. Daftar Informasi Yang Wajib Tersedia Setiap Saat
    10. Daftar Informasi Yang Dikecualikan

PENGKLASIFIKASIAN INFORMASI
Dalam proses pengklasifikasian, informasi dibagi menjadi dua kelompok, yaitu informasi yang bersifat publik dan informasi yang dikecualikan.
  • Informasi yang bersifat publik
    Dikelompokkan berdasarkan subyek informasi sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan kegiatan setiap satuan kerja, meliputi:
    • Informasi yang bersifat terbuka, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, meliputi:
      1. Profil yang meliputi seperti sejarah singkat, struktur organisasi, tujuan, kedudukan, tugas dan fungsi, program kerja, dan sebagainya
      2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Laporan Akuntabilitas Kinerja, dan sebagainya
      3. Informasi mengenai laporan keuangan, seperti laporan realisasi anggaran, laporan pendapatan daerah, laporan pertanggungjawaban keuangan, dan sebagainya
      4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundangan
      5. Informasi yang lebih detil atas permintaan pemohon
    • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, yaitu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, meliputi:
      1. Informasi mengenai bencana alam, seperti: daerah potensi tsunami, gunung meletus, tanah longsor, banjir, dan sebagainya.
      2. Informasi mengenai limbah berbahaya, seperti: laporan hasil pemeriksaan limbah bahan kimi yang berada di sungai, laut atau daerah pemukiman.
      3. Informasi mengenai kebocoran reaktor nuklir, seperti penggunaan reaktor nuklir untuk pembangkit tenaga listrik.
      4. Informasi mengenai penggusuran lahan, seperti penggusuran lahan untuk kepentingan umum
      5. Hal lain yang mengancam hajad hidup orang banyak
    • Informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, meliputi:
      1. Daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi; tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
      2. Hasil keputusan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan latar belakang pertimbangannya
      3. Seluruh kebijakan yang ada serta dokumen pendukungnya dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD
      4. Rencana kerja program/kegiatan, termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat dan/atau dibaca di SKPD
      5. Perjanjian Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dengan pihak ketiga
      6. Informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam pertemuan yang terbuka untuk umum
      7. Prosedur kerja pegawai Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
      8. Laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi Yang Dikecualikan
    Dalam pengelompokan informasi yang dikecualikan, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
    • Informasi yang dikecualikan adalah informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 dan 18.
    • Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam mengelompokkan informasi yang dikecualikan:
      1. Ketat, artinya untuk mengategorikan informasi yang dikecualikan harus benar-benar mengacu pada metode yang valid dan mengedepankan obyektivitas.
      2. Terbatas, artinya informasi yang dikecualikan harus terbatas pada informasi tertentu untuk menghindari penafsiran yang subyektif dan kesewenangan.
      3. Tidak mutlak, artinya tidak ada informasi yang secara mutlak dikecualikan ketika kepentingan publik yang lebih besar menghendakinya.
    • Pengecualian harus melalui metode uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) yang mendasari penentuan suatu informasi harus dirahasiakan apabila informasi tersebut dibuka.
    • Untuk lebih menjamin suatu informasi dapat dibuka atau ditutup secara obyektif, maka metode sebagaimana tersebut pada poin c dilengkapi dengan uji kepentingan publik (balancing public interest test) yang mendasari penentuan informasi harus ditutup sesuai dengan kepentingan publik.
    • Pengklasifikasian akses informasi harus disertai pertimbangan tertulis tentang implikasi informasi dari sisi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
    • Usulan klasifikasi akses informasi yang bersifat ketat dan terbatas sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan 2) tersebut di atas, diajukan oleh SKPD yang memiliki kemandirian dalam mengelola kegiatan, anggaran dan administrasi.
    • Penetapan sebagaimana tersebut pada huruf b angka 3) dilakukan melalui rapat pimpinan.

PENDOKUMENTASIAN INFORMASI
Pendokumentasian informasi adalah kegiatan penyimpanan data dan informasi, catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi guna membantu PPID dalam melayani permintaan informasi. Pendokumentasian informasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang kearsipan dan peraturan di bidang tata persuratan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
Tahapan dalam pendokumentasian informasi meliputi:
  • Deskripsi Informasi:
    Setiap SKPD membuat ringkasan untuk masing-masing jenis informasi
  • Verifikasi Informasi:
    Setiap informasi diverifikasi sesuai dengan jenis kegiatannya
  • Otentikasi Informasi:
    Dilakukan untuk menjamin keaslian informasi melalui validasi informasi oleh setiap satuan Kerja.
  • Kodefikasi Informasi:
    1. Untuk mempermudah pencarian informasi yang dibutuhkan, maka dilakukan kodefikasi
    2. Metode pengkodean ditentukan oleh masing-masing Satuan Kerja
  • Penataan dan Penyimpanan Informasi

PELAYANAN INFORMASI
  • Mekanisme Pelayanan Informasi
    Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:
    1. Layanan informasi secara langsung, yaitu layanan informasi publik yang dikategorikan wajib tersedia setiap saat, dengan mekanisme pelayanan sebagai berikut:
      • Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi
      • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
      • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
      • Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
      • Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
    2. Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuwangi dan media cetak yang tersedia.
  • Jangka Waktu Penyelesaian
    1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
    2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak
    3. Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan
    4. Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, , serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU KIP

PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi:
  • PPID yang akan menolak memberikan informasi publik yang tidak sesuai dengan ketentusn peraturan perundang-undangan, dengan prosedur sebagai berikut:
    1. PPID mempersiapkan daftar pemohon dan/atau pengguna informasi yang akan ditolak
    2. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
    3. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
    4. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
  • PPID yang akan memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi publik secara tertulis:
    1. PPID mempersiapkan daftar keberatan yang disampaikan pemohon dan/atau pengguna informasi
    2. PPID mengadakan rapat koordinasi dengan melibatkan SKPD yang terkait paling lambat 3 hari kerja setelah surat permohonan diterima PPID
    3. Hasil keputusan rapat koordinasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh seluruh peserta rapat
    4. Hasil keputusan rapat didokumentasikan secara baik
  • Penyelesaian sengketa informasi
    1. PPID menyiapkan bahan-bahan terkait sengketa informasi
    2. PPID menyusun kajian dan pertimbangan hukum untuk disampaikan kepada Atasan PPID
    3. Pada saat sengketa informasi berlanjut ke Komisi Informasi, PTUN, dan MA, maka PPID melakukan pendampingan hukum untuk penyelesaian sengketa informasi

Peraturan

Peraturan PPID (Pejabat Pengolah Informasi dan Data) merupakan  sesuatu yang mengikat lembaga PPID ( Pejabat Pengolah Informasi dan Data) yang telah disepakati untuk tujuan bersama. Adapun isi peraturan yang terdapat dalam PPID (Pejabat Pengolah Informasi dan Data) yaitu :
  1. Permendagri-35-Tahun-2010 Tentang “PEDOMAN PENGELOLAAN PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN PEMERINTAHAN DAERAH”
  2. PP-Nomor-61-Tahun-2010 Tentang ” PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK ”
  3. UU no 11 Tahun 2008 Tentang ” INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK ”
  4. UU 12 Tahun 2008 Pemda Tentang ” TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH ”
  5. UU No 14 Tahun 2008 Tentang “TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK “
  6. Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang “ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO”
  7. Susunan Organisasi 2012 Tentang “Susunan Organisasi SKPD Kota Probolinggo”

PPID Apa Itu ??


PPID KABUPATEN PROBOLINGGO
PPID KABUPATEN PROBOLINGGO
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih mendasar, hak memperoleh informasi  adalah salah satu dari hak asasi manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Negara Republik Indonesia dalam transformasinya menjadi negara demokrasi, menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, terutama dalam penyelenggaraan negara. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lebih detilnya, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sementara, lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom) Pemerintah Kota Tangerang sebagai salah satu Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Nomor 800/Kep.284-Infokom/2011. Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Informasi dan Komunikasi Pemerintah Kota Tangerang dengan ketentuan dalam UU No. 14 Tahun 2008.

 
Copyright © 2014 PPID KOMINFO KABUPATEN PROBOLINGGO. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger