Siaran Pers Tentang Jumpa Pers Menteri Kominfo Tifatul Sembiring Seusai Rapat Dengan Para Direksi Penyelenggara Telekomunikasi Mengenai Masalah Penyadapan
(Jakarta, 21 November 2013).
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 21 November 2013 siang
telah mengadakan rapat khusus dengan seluruh direksi penyelenggara
telekomunikasi. Tampak hadir dalam rapat tersebut dari pihak
penyelenggara telekomunikasi adalah para direksi dari PT Telkom, PT
Telkomsel, PT XL Axiata, PT Indosat, PT Axis Telekom Indonesia, PT H3I,
PT Sampoerna Telekom Indonesia, PT Bakrie Telecom, PT Smart Fren dan PT
Smart Telecom. Materi utama yang dibahas hanya satu, yaitu laporan dari
para penyelenggara telekomunikasi, penyiapan materi penjelasan dan
klarifikasi dampak berkembangnya masalah penyadapan oleh Australia
terhadap Indonesia, yang harus dijelaskan dari aspek penyelenggaraan
telekomunikasi. Ini semua pada dasarnya berawal dari informasi Snowden
yang telah menyatakan tentang telah dilakukannya penyadapan oleh
Australia pada pejabat-pejabat negara termasuk Presiden RI. Penyadapan
tersebut telah berdampak negatif pada bocornya informasi strategis dan
rahasia negara.
Sebagaimana
diketahui, masalah ini telah menjadi keprihatinan pemerintah dan
Indonesia dan bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun telah
menyampaikan sikap tegas, kekecewaan dan kemarahan Indonesia sebagaimana
beberapa hari sebelumnya juga sudah disampaikan oleh Menteri Luar
Negeri Marty Natalegawa. Atas dasar tersebut rapat di Kementerian
Kominfo tersebut diadakan agar dapat diperoleh kejelasan untuk
menanggapi kesimpang siuran pemberitaan mengenai ada tidaknya
keterlibatan Indonesia dari aspek jaringan dan perangkat telekomunikasi.
Kementerian Kominfo sejauh ini meyakini, bahwa tentu tidak ada satupun
dari jajaran industri telekomunikasi yang turut memperuncing persoalan
tersebut, mengingat UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 menyebutkan,
bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi
yang disalurkan melaiui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun
(kecuali untuk kepentingan penegakan hukum).
Seusai
rapat, kemudian diadakan jumpa pers, yang dihadiri oleh lebih dari 130
wartawan. Beberapa hal penting yang perlu diinformasikan dalam jumpa
pers yang juga langsung dipimpin oleh Menteri Kominfo tersebut adalah
sebagai berikut:
- Kepada seluruh direksi penyelenggara telekomunikasi yang hadir, Menteri Kominfo telah meminta laporan secara singkat, padat tetapi sekomprehensif penting mengenai mengenai prosedur dan mekanisme penyadapan yang difasilitasi oleh penyelenggara telekomunikasi.
- Dalam laporannya, secara umum mereka menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Para penyelenggara telekomunikasi hanya memfasilitasi kegiatan penyadapan yang diminta dan dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) dengan prosedur dan mekanime yang sangat ketat sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, seperti misalnya pihak APH harus menyampaikan surat permintaan secara tertulis dan ditembuskan kepada Menteri Kominfo, kemudian juga dalam surat tersebut harus jelas objek yang akan disadap dari aspek ancaman hukuman yang akan disangkakan, dan orang / pejabat dari APH yang akan menjadi contact person serta ilatan Nota Kesepahaman yang menjadi dasar penyadapan.
- Personil APH yang melakukan penyadapan diawasi secara ketat oleh personil penyelenggara telekomunikasi yang telah ditunjuk.
- Kerja sama pernyelenggara telekomunikasi dalam memfasilitasi penyadapan ada yang dengan seluruh kelima APH (Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BIN dan BNN), namun ada juga yang dengan beberapa APH tertentu sesuai kebutuhannya.
- Para penyelenggara menjamin kerahasiaan data pelanggan.
- Seandainya ada permintaan data rekaman yang ada oleh APH, hanya sebatas sampai yang terekam 3 bulan terakhir.
- Menteri Kominfo juga menyampaikan informasi, bahwa ITU (International Telecommunication Union) pun sangat concern dengan masalah penyadapan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada tersebut, karena mengganggu perlindungan penggunaan layanan telekomunikasi.
- Meskipun
laporan penyelenggara telekomunikasi menunjukkan tidak adanya celah
yang menjurus pada kemungkinan penggunaan fasilitas jaringan
telekomunikasi milik para penyelenggara telekomunikasi untuk kegiatan
penyadapan oleh Australia, namun demikian tidak tertutup kemungkinan ada
celah-celah lain yang mungkin dilakukan secara langsung oleh
pihak-pihak lain yang terkait dengan penyadapan oleh Australia tersebut
di luar pengawasan para penyelenggara telekomunikasi. Untuk itu, Menteri
Kominfo telah mengeluarkan 7 instruksi yang harus direspon laporannya
oleh para penyelenggara telekomunikasi dalam waktu paling lambat 7 hari
berikutnya kepada Menteri Kominfo. Instruksi tersebut secara lengkap
meminta seluruh penyelenggara telekomunikasi:
- Memastikan kembali keamanan jaringan yang digunakan sebagai jalur komunikasi RI-1 dan RI-2 sesuai SOP Pengamanan VVIP.
- Memeriksa ulang seluruh sistem keamanan jaringan (umum-evaluasi).
- Mengevaluasi outsourcing jaringan (kalau ada) dan memperrketat perjanjian kerjasama.
- Memastikan hanya APH yang berwenang melakukan penyadapan: Gate Way KPK, Kepolisian, Kejaksaan, BIN dan BNN.
- Memeriksa apakah ada penyusup-penyusup gelap penyadapan oleh oknum swasta ilegal.
- Melakukan pengujian (audit) terhadap sistem perangkat lunak yang digunakan apakah ada “back door” atau “bot net” yang dititipkan oleh vendor.
- Melakukan pengetatan aturan terkait perlindungan data pelanggan, registrasi, informasi pribadi sebagai modern licensing.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504, Twitter: @gsdewabroto, Email: gatot_b@postel.go.id, Tel/Fax: 021.3504024).Sumber ilustrasi: http://sin.stb.s-msn.com/i/24/8ABC3879BF23A5B9493C35C98A622.jpg
Posting Komentar