PPID KABUPATEN PROBOLINGGO
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Bahkan lebih
mendasar, hak memperoleh informasi adalah salah satu dari hak asasi
manusia, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa
setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk
mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk
mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan
menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Negara Republik Indonesia dalam transformasinya menjadi negara
demokrasi, menerapkan dan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan,
terutama dalam penyelenggaraan negara. Salah satu elemen penting dalam
mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk
memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak
atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka
penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara
tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap orang untuk
memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan
masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau
pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan
Informasi Publik.
Keberadaan Undang-¬undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap
Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan
dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya
ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat
dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem
dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas
Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk
masyarakat luas. Lebih detilnya, informasi publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu
badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya
yang sesuai dengan undang-undang ini serta informasi lain yang berkaitan
dengan kepentingan publik.
Sementara, lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi
lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara
lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup
pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan,
serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang
sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat,
dan/atau luar negeri.
Sesuai dengan amanat pasal 13 UU No.14 Tahun 2008, Dinas Informasi
dan Komunikasi (Infokom) Pemerintah Kota Tangerang sebagai salah satu
Badan Publik telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) melalui Keputusan Walikota Nomor 800/Kep.284-Infokom/2011.
Dengan terbentuknya PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat
memperoleh informasi publik yang dihasilkan oleh Dinas Informasi dan
Komunikasi Pemerintah Kota Tangerang dengan ketentuan dalam UU No. 14
Tahun 2008.

Posting Komentar